Indramayu, Reformasi.co – Isu dugaan penyelewengan dana sebesar Rp2 miliar di PDAM Tirta Darma Ayu Indramayu menjadi sorotan publik setelah beredarnya bukti transfer kepada sebuah perusahaan yang disebut-sebut tidak aktif. Informasi tersebut cepat menyebar dan memicu berbagai spekulasi mengenai transparansi pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
Menanggapi ramainya pemberitaan, Direktur Utama PDAM Tirta Darma Ayu, H. Nurpan, S.E., M.Si., menggelar konferensi pers pada Selasa (18/11/25) di sebuah kafe di Indramayu. Ia hadir bersama Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI), bagian keuangan, serta jajaran humas PDAM untuk memberikan klarifikasi resmi dan meluruskan seluruh tuduhan yang berkembang.
Dalam pernyataannya, H. Nurpan menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menepis anggapan bahwa perusahaan penerima transfer Rp2 miliar tersebut tidak aktif. Menurutnya, perusahaan tersebut beroperasi sebagaimana mestinya dan memiliki legalitas yang jelas.
Untuk memperkuat keterangannya, H. Nurpan menunjukkan bukti berupa cek yang diterbitkan oleh perusahaan tersebut dengan nominal dan tanggal yang sama seperti yang tercantum dalam dokumen transfer.
Perusahaan itu hidup dan aktif. Ketika saya meminta bagian keuangan menitipkan uang tersebut, mereka langsung mengeluarkan cek Rp2 miliar dengan tanggal yang sama. Jika perusahaan tidak aktif, tentu mereka tidak bisa menerbitkan cek,” ungkapnya.
Lebih lanjut, H. Nurpan menjelaskan bahwa dana Rp2 miliar tersebut bukanlah transaksi gelap atau penyalahgunaan anggaran, melainkan bagian dari kewajiban PDAM kepada Kabupaten Kuningan dengan total nilai mencapai Rp3,7 miliar. Kewajiban tersebut meliputi tagihan infrastruktur, pembayaran air curah senilai Rp1,2 miliar, serta investasi perusahaan.
Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban tersebut telah dilunasi tepat sehari sebelum konferensi pers digelar.
“Pembayaran sudah kami selesaikan. Kami memohon maaf apabila publik sempat menganggap seolah-olah terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.





