Indramayu, Reformasi.co – Aparat kepolisian dari Polres Indramayu berhasil mengungkap praktik kejahatan serius berupa eksploitasi anak di bawah umur yang melibatkan konten siaran langsung bermuatan pornografi. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang masuk pada awal Januari 2026. Korban diketahui seorang remaja berinisial DS (17), yang diduga direkrut dan kemudian dieksploitasi oleh para pelaku.
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NF (17) dan IL (21). Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut, mulai dari menjaring korban hingga mengawasi aktivitas siaran yang dilakukan.
Menurut Kapolres, modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Korban dijanjikan pekerjaan sebagai host live streaming dengan iming-iming penghasilan tinggi hingga jutaan rupiah per hari. Namun, kenyataannya, korban justru dipaksa melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan melalui sebuah aplikasi bernama HOT51.
“Korban berada dalam pengawasan ketat selama melakukan siaran. Jika target pendapatan tidak tercapai, korban dipaksa terus melakukan siaran melebihi batas waktu wajar,” ungkap Fajar.
Tak hanya itu, korban juga menerima bayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon genggam, perangkat pencahayaan seperti ring light, dokumen identitas, serta berbagai perlengkapan pendukung siaran lainnya. Bukti digital berupa rekaman aktivitas juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman bagi pelaku eksploitasi anak mencapai maksimal 10 tahun penjara, sementara pelanggaran pornografi yang melibatkan anak dapat dikenakan tambahan hukuman hingga sepertiga dari ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain berinisial MZ yang diduga sebagai operator utama dan pemilik akun di aplikasi tersebut.





