Today

Kelompok Tani Bersatu Laporkan Dugaan Penyerobotan Lahan di Indramayu, Bupati Diminta Turun Tangan

Boni Tabroni

petani perhutani

Indramayu, Reformasi.co – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kelompok Tani Bersatu resmi mengajukan pengaduan kepada Bupati Indramayu terkait dugaan pemutusan hak garap secara sepihak serta penyerobotan lahan di kawasan KPH Perhutani Indramayu, Jumat (17/4/2026).

Surat pengaduan yang ditandatangani Ketua Kelompok Tani Bersatu, Yosep Suherlin, mengungkap adanya indikasi praktik relasi kuasa dalam konflik tersebut. Dalam dokumen yang diterima, kelompok tani ini mengklaim memiliki legalitas sah melalui dokumen CPCL (Calon Petani Calon Lahan) dalam program Bongkar Ratoon Tebu.

Namun di tengah proses pengelolaan lahan, mereka menyebut hak garap justru diputus secara sepihak oleh pihak KPH Perhutani Indramayu tanpa melalui musyawarah maupun kejelasan dasar hukum.

Ketegangan memuncak ketika lahan yang sebelumnya digarap petani tersebut diduga diambil alih secara paksa oleh kelompok lain, yakni Kelompok Tani Merdeka. Yosep menyebut, berdasarkan temuan di lapangan, kelompok tersebut dipimpin oleh anak dari Wakil Bupati Indramayu.

Dalam pengaduannya, Kelompok Tani Bersatu merinci sejumlah persoalan utama. Di antaranya dugaan pelanggaran prosedur dalam pemutusan hak garap, aksi intimidasi hingga perusakan tanaman tebu milik petani, serta kerugian finansial dan moril yang ditimbulkan akibat hilangnya mata pencaharian.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan relasi kekuasaan, serta potensi konflik horizontal di wilayah garapan Cikawung yang kini disebut berada dalam kondisi tegang.

Kelompok Tani Bersatu mendesak Bupati Indramayu segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka meminta pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan KPH Perhutani dan mengembalikan hak garap sesuai daftar CPCL yang sah.

Dalam suratnya, Yosep menyatakan harapan agar pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak membiarkan adanya ketidakadilan dalam pengelolaan lahan.

Pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi terkait, seperti KPH Perhutani Indramayu, Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, DPRD Indramayu, serta Polres Indramayu.

Hingga berita ini ditulis, pihak KPH Perhutani Indramayu maupun Kelompok Tani Merdeka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan. Situasi ini membuat publik menunggu langkah tegas pemerintah daerah dalam meredam konflik yang berpotensi meluas tersebut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar