Indramayu, Reformasi.co – Gedong Duwur, salah satu bangunan cagar budaya yang ditetapkan melalui SK Bupati Indramayu tahun 2023, mengalami kerusakan serius akibat aksi vandalisme dalam proses pembuatan film layar lebar di lokasi tersebut.
Informasi mengenai kerusakan itu pertama kali diterima oleh Nang Sadewo dari Indramayu Historia Indonesia. Ia mendapatkan laporan dari warga yang tinggal di sekitar bangunan eks asisten residen yang berdiri sejak tahun 1866 tersebut.
Menurut penjelasan Nang Sadewo, vandalisme terjadi pada hampir seluruh bagian dinding bangunan, baik bagian depan maupun ruang dalam, termasuk pintu-pintu yang masih dalam kondisi orisinil.
Kerusakan dilakukan dengan melumuri dinding menggunakan cairan semen sehingga menghilangkan nilai historis dan autentisitas bangunan.
“Kerusakan terjadi pada dinding bangunan dengan cara diluluri cairan semen sehingga nilai sejarahnya hilang,” ujarnya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, telah melaporkan tindakan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Bidang Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Ia menyesalkan terjadinya perusakan pada bangunan yang dilindungi oleh ketentuan Indang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 dan telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui SK Bupati pada 2023.
“Miris sekali masih ada masyarakat yang merusak bangunan cagar budaya hanya untuk kepentingan pribadinya sendiri,” kata Dedy.
Dedy menegaskan, vandalisme terhadap cagar budaya merupakan tindakan melanggar hukum dan membawa kerugian besar karena menghilangkan nilai sejarah, estetika, serta identitas bangsa yang seharusnya diwariskan kepada generasi mendatang.
Sebagai catatan, Gedong Duwur adalah bangunan eks asisten residen atau residen wooning yang dibangun pada 1866. Dengan gaya arsitektur kolonial, bangunan ini memiliki ciri khas perpaduan desain Eropa dan penggunaan material lantai yang diimpor dari Britania Raya. Bangunan bersejarah tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Indramayu dan diperkuat dengan SK Bupati pada tahun 2023.






