Today

Cara Aktivasi Akun Coretax, Mudah dan Cepat

Duljani

coretax

Jakarta, Reformasi.co – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi sertifikat digital pada sistem Coretax DJP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam transformasi digital layanan perpajakan yang kini beralih sepenuhnya ke sistem terintegrasi tersebut.

Coretax Gantikan e-Filing DJP Online

Melalui sistem baru ini, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025—yang akan dilakukan pada awal 2026—akan dilakukan secara penuh melalui Coretax DJP, menggantikan platform e-Filing DJP Online yang selama ini digunakan.

Selain sebagai sarana pelaporan, sertifikat digital yang diaktifkan juga berfungsi sebagai tanda tangan elektronik resmi dalam setiap dokumen administrasi perpajakan. Dengan demikian, setiap transaksi dan pelaporan pajak memiliki keabsahan hukum yang sama seperti dokumen fisik.

Manfaat Aktivasi Dini

DJP menjelaskan bahwa aktivasi akun lebih awal akan memberikan banyak keuntungan bagi wajib pajak. Di antaranya, kemudahan mengakses berbagai layanan pajak secara daring, percepatan proses administrasi, serta meminimalkan kendala teknis menjelang periode pelaporan SPT Tahunan.

Otoritas pajak juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan implementasi Coretax. Wajib pajak disarankan hanya menggunakan saluran resmi DJP seperti situs coretaxdjp.pajak.go.id, layanan Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP

Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, berikut langkah-langkah aktivasi akun Coretax bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP 16 digit dan akun DJP Online:

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pernyataan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  3. Masukkan NPWP kemudian klik Cari.
  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP Online. Bila ada perubahan data, hubungi Kring Pajak atau datangi KPP.
  5. Lakukan verifikasi identitas dan setujui pernyataan yang tersedia.
  6. Simpan data dan periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara dari domain @pajak.go.id.
  7. Login menggunakan kata sandi sementara, lalu ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Setelah semua tahapan selesai, akun Coretax DJP sudah aktif dan dapat digunakan untuk berbagai layanan perpajakan secara daring.

Cara Mengajukan Sertifikat Digital

Langkah berikutnya adalah membuat Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital, yang digunakan sebagai tanda tangan elektronik resmi pada pelaporan SPT Tahunan maupun dokumen lainnya. Prosesnya sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax DJP dan pilih menu Portal Saya.
  2. Klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Gulir ke bawah dan pilih jenis sertifikat digital Kode Otorisasi DJP.
  4. Buat passphrase sebagai kode otorisasi, centang pernyataan, lalu klik Simpan.
  5. Untuk mengecek status penerbitan, buka Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > Digital Certificate.
  6. Jika status masih Invalid, klik Periksa Status. Bila sudah Valid, sertifikat digital siap digunakan.

Dengan status sertifikat yang sudah valid, wajib pajak dapat menggunakan kode otorisasi untuk melapor SPT Tahunan maupun menandatangani dokumen digital di sistem Coretax.

Transformasi Digital Perpajakan

Melalui sistem Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital layanan perpajakan nasional. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, keamanan, serta transparansi dalam administrasi pajak, sekaligus memberikan pengalaman yang lebih mudah dan modern bagi wajib pajak.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar