Today

Ini Tahapan dan Syarat Pilkades Serentak di Indramayu Menurut Perbup Nomor 30 Tahun 2025

Boni Tabroni

pilkades serentak indramayu

Indramayu, Reformasi.co – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pemilihan Kuwu (Pilkades) Serentak. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu pada Selasa (23/9/2025).

Sosialisasi dihadiri seluruh camat se-Kabupaten Indramayu dan dipimpin oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang Sudrajat menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades 2025 melalui proses yang cukup panjang. Pemilihan sebelumnya sempat tertunda pada 2023 sehingga masa jabatan kuwu di 124 desa diperpanjang hingga Februari 2026.

Kepastian pelaksanaan akhirnya diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran pada 6 September 2025. Menyusul hal itu, Pemkab Indramayu segera menyiapkan regulasi dan menetapkan Perbup Nomor 30 Tahun 2025 pada 22 September 2025.

“Dengan adanya peraturan ini, tahapan Pilkades bisa segera berjalan sesuai jadwal. Kami berharap seluruh pihak memahami dinamika yang terjadi dan ikut menjaga kelancaran pelaksanaannya,” kata Jajang.

Tahapan Pilkades Serentak 2025

Berdasarkan Perbup tersebut, tahapan Pilkades Serentak 2025 di Indramayu meliputi:

  • Pencalonan
    • Pendaftaran bakal calon kuwu: 1–13 Oktober 2025
    • Penelitian administrasi dan seleksi tambahan
    • Penetapan calon: 21 November 2025
    • Pengumuman resmi: 24 November 2025
    • Pengundian nomor urut: 25 November 2025
  • Pemilih
    • Pencacahan daftar pemilih: 21–26 November 2025
    • Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 27–28 November 2025
    • Distribusi kartu tanda pemilih: 5–9 Desember 2025
  • Kampanye dan Pemungutan Suara
    • Masa kampanye: 2–4 Desember 2025
    • Masa tenang: 5–9 Desember 2025
    • Pemungutan suara: 10 Desember 2025 pukul 07.00–12.00 WIB

Dalam pelaksanaannya, Pilkades akan menggunakan sistem semi-digital, menjadikan Indramayu sebagai pilot project Pilwu Digital di Jawa Barat. Pemungutan suara tetap dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Persyaratan Calon Kuwu

Calon kuwu diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  • Minimal pendidikan SMP atau sederajat
  • Usia minimal 25 tahun saat mendaftar
  • Sehat jasmani dan berkelakuan baik
  • Tidak pernah terlibat kasus pidana atau penyalahgunaan narkoba
  • Tidak sedang menjabat sebagai kuwu di desa lain

Harapan Pemkab Indramayu

Dengan regulasi yang telah ditetapkan, Pemkab Indramayu berharap Pilkades Serentak 2025 dapat berlangsung lancar, aman, dan kondusif. Pelaksanaan yang demokratis diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan mampu membawa desa menuju arah yang lebih baik.

BERITA TERKAIT

Leave a Comment