Yogyakarta, Reformasi.co – Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah sektor pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY, Herwatan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Sri Purnomo dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup kuat. “Tersangka SP ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan,” ujar Herwatan dalam keterangan tertulisnya di Yogyakarta, Selasa (28/10/2025) kemarin.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor: PRINT-XXX/M.4.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Herwatan menambahkan, keputusan penahanan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan pertimbangan adanya risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana yang disangkakan kepada SP tergolong berat karena diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan Sri Purnomo sebagai tersangka melalui surat perintah tertanggal 30 September 2025. Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan sektor pariwisata di Sleman.
Dalam perkara ini, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






