Indramayu, Reformasi.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Anjatan, Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, memberikan penjelasan resmi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan keributan antara seorang dokter dan sejumlah warga di Desa Anjatan Baru, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, pada Kamis (23/10/2025) sore.
Kapolsek Anjatan, AKP H. Rasita, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari korban dalam peristiwa tersebut dan kini tengah menindaklanjutinya.
“Benar, korban sudah membuat laporan ke Polsek Anjatan dan saat ini kasusnya sedang kami proses. Kami juga sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal,” ujar AKP Rasita.
Menurut hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika pelapor yang tengah bertugas di Rumah Sakit Al Irsyad menerima telepon dari istrinya. Sang istri mengabarkan bahwa kaca spion mobil mereka dipukul oleh seseorang yang diduga merupakan Kuwu (Kepala Desa) setempat, dan beberapa orang tampak mengejarnya hingga ke rumah.
Mendengar kabar itu, pelapor segera pulang. Sekitar pukul 14.30 WIB, setibanya di rumah di Dusun Karangmalang RT/RW 001/006, Desa Anjatan, pelapor menanyakan kronologi kejadian kepada istrinya. Istri pelapor kemudian menunjuk sekelompok orang yang berada di seberang rumah sebagai pihak yang mengejarnya.
Pelapor sempat berjalan ke arah seberang jalan untuk menanyakan langsung perihal kejadian itu, namun baru sampai di tengah jalan ia sudah dihadang oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya. Karena situasi memanas, pelapor mundur ke arah depan rumah. Saat itulah, beberapa orang tersebut melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan pelapor mengalami luka di bagian pipi kanan, kening kiri, dan belakang telinga kanan.
Kapolsek Rasita menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan juga mengantarkan korban untuk visum guna mendukung proses penyelidikan.
“Kami akan memproses laporan ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan di lingkungan sekitar.
“Setiap permasalahan sebaiknya diselesaikan dengan musyawarah. Jangan bertindak main hakim sendiri karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” pesan Rasita.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasie Humas Polres Indramayu, AKP Tarno, mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan kanal pelaporan resmi yang disediakan oleh kepolisian.
“Jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan Lapor Pak Polisi – SIAP MAS INDRAMAYU via WhatsApp di nomor 081999700110 atau melalui call center 110,” imbau Tarno.









