Today

Polres Indramayu Bongkar Peredaran Narkoba di Sliyeg, 61,25 gram Sabu Disita

Boni Tabroni

narkotika sliyeg

Indramayu, Reformasi.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu.

Seorang pria berinisial LH (47) diamankan polisi setelah terbukti mengedarkan barang haram tersebut. Dari tangan pelaku, petugas menyita 61,25 gram sabu siap edar beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, melalui Kasat Resnarkoba AKP Boby Bimantara, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (24/10/2025).

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat penggeledahan, kami menemukan sabu seberat 61,25 gram yang disembunyikan di berbagai tempat, antara lain di dalam tas kecil warna merah, celana jeans, serta dibungkus menggunakan plastik bekas biskuit,” ujar AKP Boby.

Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, dua gulung lakban hijau, gunting kecil, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung menggerebek lokasi dan mendapati sejumlah paket sabu siap edar.

Dalam pemeriksaan awal, LH mengakui masih menyimpan sebagian sabu di rumahnya dan mengungkap bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang pemasok yang kini tengah diburu polisi.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

AKP Boby menegaskan bahwa Polres Indramayu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah Indramayu. Narkotika bukan hanya merusak fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar