Indramayu, Reformasi.co – Aksi kejahatan pecah kaca mobil yang meresahkan warga Indramayu akhirnya terungkap. Seorang residivis berinisial H alias Cudit (42 tahun), warga Desa Jatisawit, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, berhasil diringkus oleh tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu.
Cudit diketahui merupakan pelaku spesialis pecah kaca di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Indramayu. Aksi pencurian terbarunya dilakukan di parkiran depan kantor Puskesmas Desa Tambi Lor, Kecamatan Sliyeg, dengan korban bernama H. Tarsipan, penduduk Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg.
Penangkapan tersangka bermula dari laporan korban kepada aparat Kepolisian setempat. Setelah menerima laporan, polisi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi, termasuk pemilik kendaraan. Dari keterangan yang dikumpulkan ini, polisi akhirnya berhasil menangkap Cudit.
Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim AKP M Arwin Bachar dalam jumpa pers pada Kamis (4/11/2025) mengungkapkan detail pengungkapan kasus tersebut. Menurut Kapolres, modus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pelaku adalah dengan cara hunting atau mencari sasaran berupa mobil yang sedang terparkir tanpa pengawasan.
Setelah menemukan target, pelaku akan mengintip kaca mobil untuk mencari barang berharga yang ada di dalam kendaraan. Begitu barang berhasil diidentifikasi, pelaku akan memecahkan kaca mobil incarannya menggunakan plat besi.
“Setelah itu pelaku mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil untuk dikuasai dengan cara membawa kabur hasil jarahannya,” tegas AKBP Fajar.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor merek Honda Vario yang diduga digunakan sebagai alat transportasi kejahatan, satu buah plat besi berukuran $\pm 32$ cm, satu buah helm merek INK warna hitam, satu potong hoodie warna merah dan hitam bertuliskan SAMEXOY, serta satu potong celana panjang jeans merek Wrangler warna biru muda.
“Karena perbuatannya, tersangka terancam masuk penjara sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ujar AKBP Fajar.
Meskipun demikian, polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna meringkus pelaku lainnya yang diduga turut serta dalam kejahatan tersebut.






