Today

Soal Penggeledahan, Kuasa Hukum Ono Surono Tuding KPK Tidak Profesional

Boni Tabroni

sahali

Indramayu, Reformasi.co – Tim kuasa hukum politisi PDI Perjuangan, Ono Surono, melontarkan kritik keras terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman kliennya di Indramayu pada Kamis (2/4/2026) kemarin.

Pihak kuasa hukum menilai tindakan penyidik tidak profesional dan terindikasi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, SH, menyatakan bahwa penyidik KPK kembali datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan mandat Pasal 114 ayat 1 KUHAP Baru.

Selain masalah administratif, Sahali menyoroti barang-barang yang disita penyidik dari kediaman Indramayu yang dianggap sama sekali tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang-barang tersebut meliputi buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan tahun 2015, satu unit ponsel Samsung dalam kondisi rusak.

“Penyitaan ini nyata-nyata melanggar KUHAP Baru, Pasal 113 ayat 3, yang menyatakan bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tegas Sahali dalam keterangan resminya, Jum’at (3/4/2026).

Pihak Ono Surono juga menyayangkan sikap penyidik yang dianggap melakukan framing atau penggiringan opini publik. Sahali menyebut penyidik sengaja membawa koper besar untuk menciptakan kesan adanya banyak barang bukti yang disita, padahal isinya hanya dua buku agenda dan satu ponsel rusak.

Kritik juga merembet pada penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya di Bandung, 1 April 2026. Sahali mengungkapkan bahwa penyidik menyita uang arisan yang ditemukan di lemari pakaian istri Ono Surono.

“Uang arisan ditemukan di lemari pakaian istri dan sudah dijelaskan dengan bukti grup WhatsApp, tapi tidak dipedulikan oleh penyidik,” lanjutnya.

Menanggapi apa yang disebut sebagai perbuatan “semena-mena” tersebut, tim hukum Ono Surono memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mengambil langkah hukum formal untuk menguji profesionalitas para penyidik di lapangan.

“Atas perbuatan semena-mena penyidik KPK tersebut, maka kami akan mengajukan upaya hukum sesuai hak hukum kami, yaitu melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK,” pungkas Sahali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum Ono Surono mengenai prosedur penggeledahan di Indramayu dan Bandung tersebut.

BERITA TERKAIT

Tinggalkan komentar