Jakarta, Reformasi.co – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun coretax agar dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025 secara elektronik.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan pentingnya langkah ini sebagai bagian dari transisi menuju sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Menurutnya, aktivasi akun coretax menjadi syarat utama agar wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara daring.
“Dengan sudah mengaktivasi, nanti kita bisa melakukan transaksi termasuk mengisi dan menyampaikan SPT,” ujar Yon, Sabtu (11/10/2025).
Hingga saat ini, mayoritas pengguna aktif sistem coretax merupakan wajib pajak badan yang memanfaatkan platform tersebut untuk keperluan administrasi seperti pembuatan bukti potong, faktur pajak, hingga pelaporan SPT masa. Namun mulai tahun depan, sistem yang sama akan diterapkan bagi wajib pajak orang pribadi.
Yon menjelaskan bahwa mulai Maret 2025, seluruh wajib pajak orang pribadi yang belum menggunakan sistem ini wajib melakukan aktivasi akun coretax. Langkah tersebut diperlukan agar mereka dapat membuat dan mengirimkan SPT Tahunan 2025 secara elektronik melalui sistem baru yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Tahun depan, bagi yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya mulai beralih. DJP dan Kemenkeu akan terus mendorong aktivasi akun coretax sebagai langkah awal pelaporan SPT,” ungkap Yon.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan aktivasi sejak dini untuk menghindari potensi kendala teknis akibat lonjakan akses menjelang masa pelaporan.
“Kita khawatir nanti banyak yang mengeluh tidak bisa masuk atau melapor. Karena itu, aktivasi coretax sebaiknya dilakukan lebih awal,” tambahnya.
Adapun proses aktivasi akun cukup sederhana. Wajib pajak hanya perlu mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan menekan tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak berwarna merah di bagian bawah halaman.









