Today

Gaji ASN, TNI, Polri Naik? Ini Penjelasan Dalam Perpres 79 Tahun 2025

Rasmin Dani

asn

Jakarta, Reformasi.co – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara. Langkah ini merupakan bagian dari pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan tersebut resmi ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Kebijakan tersebut masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025, dan berada pada urutan keenam. Fokus kenaikan gaji diberikan kepada sejumlah kelompok, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, di samping TNI, Polri, dan pejabat negara.

“Pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara,” demikian tercantum dalam lampiran Perpres 79/2025, Sabtu (20/9/2025) kemarin.

Menariknya, unsur pejabat negara kini turut dimasukkan ke dalam daftar penerima kenaikan gaji. Padahal, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 mengenai RKP 2025, kelompok ini belum termasuk.

Riwayat Kenaikan Gaji ASN

Kenaikan gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk TNI/Polri, tidak terjadi setiap tahun. Catatan menunjukkan rata-rata penyesuaian gaji berada di kisaran 5 hingga 8 persen. Namun, besaran kenaikan pada 2025 belum diumumkan secara resmi. Saat ini, ketentuan gaji masih mengacu pada aturan yang berlaku sejak 1 Januari 2024.

Selama satu dekade pemerintahan Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji PNS hanya terjadi tiga kali, yakni pada 2015 (5%), 2019 (5%), dan 2024 (8%). Penyesuaian terakhir pada 2024 menjadi kebijakan terakhir sebelum Jokowi mengakhiri masa jabatannya.

Secara historis, sejak 1977 hingga sekarang, tercatat sedikitnya 16 kali kenaikan gaji PNS, termasuk pemberian gaji ke-13. Jika dibandingkan, nominal gaji PNS pada era 1970-an terbilang sangat kecil.

Dari Rp 12 Ribu hingga Rp 6,3 Juta

Pada 1977, gaji PNS golongan terendah hanya Rp 12.000 per bulan, sementara golongan tertinggi Rp 120.000. Nilai tersebut bertahan hingga 1992, sebelum akhirnya dinaikkan pada 1993 menjadi Rp 78.000 (golongan terendah) dan Rp 537.600 (golongan tertinggi).

Memasuki era 2000-an, kenaikan gaji mulai lebih teratur. Pada 2001, gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 500.000 dan tertinggi Rp 1.500.000. Tren ini berlanjut, dan pada 2007 gaji golongan terendah naik menjadi Rp 760.500 serta Rp 2.405.400 untuk golongan tertinggi.

Tahun 2015 mencatat gaji PNS terendah Rp 1.486.500 dan tertinggi Rp 5.620.300. Kemudian pada 2019, gaji naik lagi menjadi Rp 1.560.800 untuk golongan terendah dan Rp 5.901.200 untuk tertinggi.

Penyesuaian terakhir pada 2024 menetapkan gaji PNS golongan terendah sebesar Rp 1.685.700 dan tertinggi Rp 6.373.200.

Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai jenis tunjangan, yang besarannya berbeda-beda sesuai aturan instansi dan jenjang jabatan.

BERITA TERKAIT

Leave a Comment