Today

Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, MenPAN RB: Status ASN Tetap

Rasmin Dani

kementerian bumn

Jakarta, Reformasi.co – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini bertugas di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ikut dipindahkan ke lembaga baru, yakni Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Rini menegaskan, perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak menghilangkan status kepegawaian ASN. Para pegawai tetap tercatat sebagai ASN karena badan baru tersebut masih berstatus sebagai lembaga pemerintah.

“Dalam undang-undang ini diatur bahwa Kementerian BUMN beralih menjadi badan pengaturan. Tentunya seluruh ASN di Kementerian BUMN juga akan berpindah ke lembaga baru ini,” ujar Rini saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025) kemarin.

Ia menambahkan, meski terjadi perubahan bentuk kelembagaan, tidak ada perubahan dalam status ASN. “Bisa, karena badan ini tetap lembaga pemerintah,” tegasnya.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang BUMN. Ketua Panja, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa Panja DPR dan Panja Pemerintah telah menyetujui 11 poin perubahan dalam Perubahan Keempat UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN.

“Berdasarkan rapat Panja RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang BUMN tanggal 25 September 2025, kami menyetujui perumusan dan sinkronisasi terhadap perubahan undang-undang tersebut,” kata Andre dalam rapat Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Salah satu poin penting yang disepakati adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. Nantinya, BP BUMN bertugas melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pengaturan BUMN.

Dengan perubahan ini, struktur kelembagaan pengelolaan BUMN dipastikan akan bergeser. Namun, pemerintah menjamin keberlangsungan status ASN yang selama ini bekerja di Kementerian BUMN agar tidak terdampak secara administratif maupun kepegawaian.

BERITA TERKAIT

Leave a Comment