Today

Revisi Birthright Citizenship: Bayi Lahir di AS Tak Otomatis Sandang Warga Negara

Duljani

american baby

Washington, Reformasi.co – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menghidupkan wacana penghentian kewarganegaraan otomatis bagi siapa pun yang lahir di wilayah AS atau yang dikenal sebagai birthright citizenship. Langkah ini ditempuh dengan mengajukan permintaan resmi kepada Mahkamah Agung untuk meninjau kembali legalitas kebijakan tersebut.

Permohonan banding itu diajukan pada Jumat (26/9/2025) kemarin, sebagaimana dilaporkan CNN. Upaya ini menjadi kali kedua isu serupa diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun ini.

Selama lebih dari seratus tahun, Amandemen ke-14 Konstitusi AS dipahami sebagai dasar hukum pemberian kewarganegaraan otomatis bagi setiap orang yang lahir di tanah Amerika. Namun, pemerintahan Trump berpendapat tafsir tersebut keliru dan justru menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan nasional.

“Putusan pengadilan tingkat bawah telah membatalkan kebijakan penting bagi Presiden dan pemerintahannya dengan cara yang melemahkan keamanan perbatasan,” ujar Jaksa Agung D John Sauer, kuasa hukum utama pemerintah dalam dokumen banding yang ditinjau CNN.

Ia menilai keputusan pengadilan telah secara keliru memberikan kewarganegaraan kepada ratusan ribu orang yang dianggap tidak memenuhi syarat secara hukum.

Pada Juni lalu, Mahkamah Agung sempat mengeluarkan keputusan penting terkait birthright citizenship. Namun, putusan tersebut lebih menitikberatkan pada persoalan prosedural mengenai sejauh mana pengadilan tingkat bawah memiliki kewenangan menghentikan kebijakan presiden.

Dengan perbandingan suara 6-3, Mahkamah Agung membatasi, tetapi tidak sepenuhnya meniadakan, kekuasaan pengadilan untuk memblokir kebijakan Trump.

Situasi itu mendorong sejumlah negara bagian serta individu menentang aturan tersebut dengan mengajukan gugatan baru, termasuk melalui mekanisme class action. Sejumlah putusan sementara pun hingga kini masih menunda penerapan kebijakan Trump.

Dengan permohonan terbaru ini, pemerintahan Trump secara eksplisit meminta Mahkamah Agung memberikan keputusan final yang dapat mengakhiri polemik panjang seputar kewarganegaraan otomatis di Amerika Serikat.

BERITA TERKAIT

Leave a Comment